LBH Medan Desak Kapolri Evaluasi Dugaan Tindakan Kekerasan Aparat

tindakan kekerasan oknum polisi

topmetro.news – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melakukan evaluasi terhadap Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, terkait dugaan tindakan kekerasan oknum polisi.

Kapoldasu dinilai bertanggungjawab menindak tegas anggotanya. Karena secara etik dan pidana diduga kuat melakukan kekerasan terhadap mahasiswa ketika melakukan aksi demo di DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019).

“Selain itu Kapoldasu juga harus meminta maaf dan bertanggungjawab kepada korban kekerasan oleh polisi. Dengan menanggung segala biaya perawatan medis,” tandas Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra didampingi Kadiv Buruh dan Miskin Kota Maswan Tambak SH, Kamis petang (26/9/2019) di sekretariat Jalan Hindu Medan..

Oknum Polisi dan Mahasiswa

Bahkan, LBH Medan meminta Kompolnas melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap penindakan oknum polisi kepada mahasiswa yang berunjuk rasa menolak Revisi UU KUHPidana dan Revisi UU KPK. Selain itu, LBH Medan meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindakan kekerasan oknum polisi kepada massa aksi. Khususnya mahasiswa dan jurnalis.

“Akibat tindakan represif kepolisian, banyak mahasiswa mengalami luka lebam di kepala, patah tulang tangan, luka memar, luka robek, pingsan, iritasi mata dan gangguan pernafasan akibat kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hantaman pentungan, diseret, dan dikeroyok serta diduga satu orang korban di antaranya adalah anggota dewan,” jelas Irvan.

LBH medan juga menilai aparat kepolisian ketika menggunakan kekuatannya secara berlebihan kepada massa aksi. Padahal, sebagian besar dari massa tidak melakukan perlawanan sama sekali. Hal itu menunjukkan aparat tidak proporsional dalam menggunakan kekuatan bahkan dilakukan secara membabi buta.

“Tindakan represif aparat telah melanggar HAM dan mencederai hak kebebasan berpendapat serta berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” cetus Irvan.

Aparat kepolisian juga sangat dekat dengan tindakan abuse of power. Sekaligus gagal melakukan reformasi di sektor keamanan yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Buka Posko Pengaduan

Bahkan dari keterangan korban, saksi, beberapa dokumentasi, data, foto dan video yang dikumpulkan, diyakini bahwa aparat kepolisian melakukan kekerasan serta tindakan brutal dalam aksi mengamankan aksi demo mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil.

“Ada pun massa yang ditangkap sekitar 55 orang. Sebanyak 15 orang di antaranya sudah dilepaskan dan 40 orang lain sedang diproses di Poldasu,” tandas Irvan.

LBH Medan di Sekretariat Jalan Hindu Medan membuka posko pengaduan kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi mahasiswa, Selasa lalu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment